Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Anggota Komisi VII Mendorong Pemerintah Untuk Revisi Perpres No.33 Tahun 2021

Berita 24 Indonesia - Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani meminta kepada pemerintah untuk merevisi Perpres No.33 Tahun 2021.  Perpres No....


Berita 24 Indonesia - Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani meminta kepada pemerintah untuk merevisi Perpres No.33 Tahun 2021. 

Perpres No.33 Tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional (BRIN) menurut Andi dinilai bertentangan dengan adanya sejumlah pasal di dalam UU No.11 Tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi (Sisnas Iptek).

" Perpres itu bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2019 tentang sisnas iptek, salah satunya pasal 48. " Ujar Andi Yuliani, dikutip dari laman parlementaria, Kamis (12/8/2021)

Lanjut Andi mengatakan dalam Perpres tersebut memberikan mandat kepada BRIN untuk melakukan peleburan 4 LPNK (Lembaga Pemerintah Non-Kementerian) bidang iptek, yakni LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN.

Kemudian dalam UU Sisnas Iptek pada pasal 48 mengamatkan kepada BRIN untuk mengintegrasikan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap), bukan sebagai pelaksana Litbang Jirap.

Melansir dari laman parlementaria, Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah energi dan sumber daya mineral, riset dan teknologi ini, pihaknya telah mengingatkan pemerintah beserta dengan jajaran BRIN.

Namun, dalam hal tersebut tidak ada yang tindak lanjuti apa-apa.

Menanggapi hal ini, Andi mendorong pihak yang dirugikan untuk dpat melakukan upaya hukum melalui Mahkamah Agung.

Supaya Perpres 33 Tahun 2021 dapat dibatalkan, karena bertentangan dengan UU yang notabenenya produk hukum yang lebih tinggi dari Perpres.


(Sumber : Parlementaria | Foto : Fraksi PAN)

Reponsive Ads