Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Dittipideksus Polri Menyerahkan 6 Tersangka Kasus Investasi Ilegas Edd Cash Ke Kejaksaan

Berita 24 Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) polri menyerahkan 6 tersangka dan barang bukti terkait kasus...




Berita 24 Indonesia -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) polri menyerahkan 6 tersangka dan barang bukti terkait kasus investasi bodong uang kripto EDC Cash di kejaksaan negeri Bekasi.

" Lima berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat p21 terhadap perkara tersebut. " Ungkap Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto, Senin (16/8/2021), dikutip dari laman resmi humas polri. 

Kasus tersebut Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa pihaknya mengaku masih mengembangkan terkait kasus TPU ataupun adanya money laundering

" Ini masih kita proses , mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa selesaikan dan kita akan menerima berkas yang di p21kan dan jaksa " Ucapnya

Dari 6 tersangka, salah satunya yang berinisial AY berperan sebagai top leader di investasi ilegal EDD Cash

Diketahui AY dan istrinya telah berperan di EDD Cash mulai bulan Agustus 2020 lalu.

Selain itu, JBA berperan sebagai progarmmer pembuat aplikasi EDD Cash , kemudian ED berperan sebagai admin EDD Cash juga sebagai support IT.

Lalu AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDD Cash, dan yang terakhir MRS sebagai upline dengan member 78 member, termasuk korban. 

" Polisi telah menyita beberapa aset tersangka, seperti mobil Ferrari, McLaren, dan uang tunai " Ungkapnya

Dilansir dari laman humas polri, atas perbuatan tersebut 6 tersangka terjerat pasal 105 dan/atau pasal 106 undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 Jo, pasal 45A ayat 1, dan pasal 36 Jo, pasal 50 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transasksi elektronik. 

Kemudian tersangka juga terjerat tindak pidana atau perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3, pasal 4, pasal 4, dan pasal 6 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.


(Sumber : Humas.Polri)

Reponsive Ads