Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

BPPK Kemenlu dan KJI Menggelar Pelatihan Bimtek Pemahaman Praktis UU Cipta Kerja

Berita 24 Indonesia - Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar menyampaikan dihadapan lebih dari 140 peserta pelatihan bimbingan teknis...


Berita 24 Indonesia - Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar menyampaikan dihadapan lebih dari 140 peserta pelatihan bimbingan teknis pemahaman praktis terhadap UU Cipta Kerja harus memerlukan startegis untuk menerapkan UU Cipta Kerja secara konsisten. 

Sesuai dengan semangat yang diciptakannya oleh peraturan omnibus untuk mempermudah investasi dan memangkas birokasi.

Pelatihan bimbingan teknis pemahaman praktis terhadap UU Cipta Kerja diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri bekerjasama dengan Kolegium Jurist Institue yang direncanakan berlangsung selama hari, dan diikuti oleh perwakilan RI diseluruh dunia.

Materi pelatihan yang diajarkan seacara intensif dengan menggunakan panduan internal Kementerian Luar Negeri RI tentang pemahaman praktis UU Cipta Kerja yang disusun sebagai hasil kajian bersama BBPK Kemenlu dan KJI.

Menurut Mahendra Siregar dalam pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik kepada para diplomat Indonesia yang bertugas di Kemenlu di perwakilan RI di luar negeri untuk mendukung tugas mereka dalam memajukan kepentingan diplomasi ekonomi Indonesia.

Kemudian Kepala BPPK Siswo Pramono mengatakan penyusunan buku panduan pemahaman praktis UU Cipta Kerja antara BPPK Kementerian Luar Negeri dan KJI merupakan jawaban terhadap kebutuhan mendesak perwakilan dalam menjembatani kepentingan mitra usaha asing dengan membangun usaha ekonominya di Indonesia

" Kemenlu dan perwakilan RI memang memiliki kebutuhan panduan yang sangat mendesak, sehingga disusunlah dua produk terkait UU Cipta Kerja ini, yaitu panduan internal Kemenlu tentang pemaham praktis UU Cipta Kerja yang cukup ringkas, serta pengantar UU Cipta Kerja yang lebih detail " Ujar Siswo Pramono, dikutip dari laman resmi Kemlu

Menurut Siswo Pramono panduan ini setiap tahunnya akan diperbarui sesuai dengan volume dan dinamika yang terjadi.

Selain itu, sebagai bentuk panduan untuk perwakilan RI di luar negeri, kedua produk tersebut dalam UU Cipta Kerja ini merupakan salah satu bentuk dukungan BPPK bagi tim percepatan pemulihan ekonomi (TPPE), khususnya pasca pandemi Covid-19, guna mendorong diplomasi ekonomi Indonesia.

Dilansir dalam laman resmi Kemenlu, kegiatan ini akan berlangsung selama 5 hari, dan terbagi dalam dua zonasi waktu. 

Zona 1 untuk bimtek bagi perwakilan RI berkedudukan di kawasan Asia dan Pasifik yang digelar pada tanggal 9 sampai dengan 10 Agustus 2021.

Zona 2 untuk bimtek bagi perwakilan RI berkedudukan di kawasan Amerika, Eropa, dan Afrika yang akan dilaksanakan pada tanggal 12, 13, dan 16 Agustus 2021.

Kegiatan Bimtek menghadirkan narasumber yang terdiri dari pakar hukum, tim perumusan UU Cipta Kerja, Sekretaris dewan nasional kawasan ekonomi khusus, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. 


(Sumber : Kementerian Luar Negeri RI)

Reponsive Ads