Berita 24 Indonesia - Polri bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir video-video yang diunggah oleh you...
Hingga Rabu kemarin (25/8) sudah ada 42 video yang diblokir.
" Total penanganan konten Muhammad Kace oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video " Ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari laman humas.polri, Kamis (26/8/2021),
Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan 38 video Muhammad Kace sedang dalam proses pemblokiran.
Baca Selengkapnya : Kabareskrim Polri : Muhammad Kace Resmi Di Tahan !
Dilansir dari laman humas.polri, Video Muhammad Kace sekitar ada 400 video yang diajukan ke youtube untuk di take down setelah dilakukan analisis.
Video-video Muhammad Kace yang diunggah di youtube dinilai telah menistakan agama.
Baca Selengkapnya : Youtuber Muhammad Kace Menista Agama, Arsul Sani : Aparat Kepolisian Segera Lakukan Penyelidikan Secara Mendalam
Atas perbuatannya, Muhammad Kace terjerat pasal 45A ayat (2) jo, pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 dan/atau pasal 156 huruf a KUHPidana.
(Sumber : Humas Polri)