Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

2 Calon Anggota BPK Tidak Memenuhi Syarat, Anis Byarwati : Paling Singkat 2 Tahun Tinggalkan Jabatan Di Pengelola Keuangan Negara

Berita 24 Indonesia - 2 calon anggota badan pemeriksa keuangan ( BPK ) yakni Nyoman Adhi, dan Harry Z menjadi sorotan publik dinilai tidak m...



Berita 24 Indonesia -
2 calon anggota badan pemeriksa keuangan (BPK) yakni Nyoman Adhi, dan Harry Z menjadi sorotan publik dinilai tidak memenuhi syarat dalam uji kelayakan dan kepatutan di komisi XI DPR RI 

Anggota komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan bahwa terpilihnya sebagai anggota BPK harus memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

" Syarat dalam UU memang sangat umum, dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13" Kata Anis Byarwati tertulis dalam rilis di laman resmi parlementaria, Rabu (4/8/2021).

Lanjut Anis menambahkan bahwa calon anggota BPK memenuhinya syaratnya paling singkat yakni 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat dilingkungan pengelola keuangan negara.

Sedangkan teruntuk 2 calon anggota BPK tersebut tidak memenuhi kriteria itu. 

Politisi fraksi PKS itu yang juga menjabar sebagai wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menjelaskan dalam permasalahn tersebut harus dikembalikan penilaiannya pada aturan UU.

Yang artinya adalah kedua calon BPK tersebut harus bisa membuktikan dengan surat persyaratan yang menyatakan bahwa keduanya paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

" Apabila bukti sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundang-undangan " Tegasnya

Diketahui Nyoman Adhi belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

Sementara Harry Z di bulan Juli 2020 dilantik oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai sekretaris direktorat jendral perimbangan keuangan. 


(Foto : Gudung BPK/Antaranews)




Reponsive Ads