Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI : RUU KUP Mereformasi Perubahan Perpajakan Nasional

Berita 24 Indonesia - Komisi XI DPR RI terus menerima masukan penting untuk merumuskan RUU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan ( RUU KUP ). ...


Berita 24 Indonesia - Komisi XI DPR RI terus menerima masukan penting untuk merumuskan RUU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). RUU ini merupakan perubahan kelima KUP atas undang-undang nomor 6 tahun 1983.

Wakil ketua komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan bahwa bidang perpajakan Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam mereformasi sistemnya. hasil dalam perjalanan tersebut telah membawa sistem perpajakan menjadi lebih sustainable

" RUU KUP dirancang untuk meletakan pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. serta juga, membangun pondasi perpajakan dalam rangka keberlanjutan reformasi perpajakan untuk menjawab berbagai tantangan. " ujar wakil ketua komisi XI DPR RI secara virtual, Selasa (13/7/2021), dikutip dari laman resmi parlementaria

Lanjut wakil ketua komisi XI DPR RI mengungkapkan bahwa agenda reformasi mengenai perpajakan Indonesia juga dipengaruhi oleh dinamika perubahan dunia usaha dan tren perpajakan global.

Dimana globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan fundamental terhadap sistem perekonomian global. Hal ini ditandai dengan maraknya transaksi lintas negara dan transaksi ekonomi digital.

RUU KUP memuat lima kelompok materi utama , masing-masing didalamnya memiliki pengaturan tertentu, diantaranya; perubahan materi UU KUP, perubahan materi UU PPh, perubahan materi UU PPN, perubahan materi UU Cukai, dan rencana pengenaan pajak karbon. 

(Gambar : Parlementaria/Arief)


Reponsive Ads