Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Menilai Program Asesmen Nasional Bisa Mengurangi Kepecayaan Publik

Berita 24 Indonesia - Kemendikbudristek sistem Ujian Nasional (UN) telah diganti dengan program Asesmen Nasional (AN). Wakil Ketua Komisi X ...




Berita 24 Indonesia -
Kemendikbudristek sistem Ujian Nasional (UN) telah diganti dengan program Asesmen Nasional (AN).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai bahwa Kemendikbudristek harus mengevaluasi sistem pendidikan menggantikan UN yang sudah dihapus, berbau politisi, dan SARA.

Menurut Abdul program AN ini seharusnya memberi gambaran atas lingkungan belajar para peserta didik. 

Program Asesmen Nasional merupakan program trobosan baru Mendikbudristek Nadiem Makarim. Namun, program ini malah bisa mengurangi kepercayaan publik.

Fikri Abdul memberikan contoh pertanyaan survei yang sudah beredar luas, seperti ' Presiden lebih baik dijabat seorang laki-laki daripada perempuan'. dan 'Saya lebih senang jika sekolah dipimpin oleh orang agama/kepercayaan yang sama dengan saya'

Menurut Abdul Fikri pertanyaan tersebut dalam AN dinilai cukup menggangu.

" Program perintis ini jangan sampai carut marut di awal kelahirannya, sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah lagi " Ucapnya, dikutip dari laman parlementaria

Lanjut politisi dari fraksi PKS mengatakan bahwa sudah ada keluhan dari partisipan survei seperti guru, dan kepala sekolah.

" Pertanyaan dalam survei dianggap lebih menjurus ke preferensi politik dan SARA " Paparnya.

Asesmen Nasional (AN) versi Kemendikbudristek meliputi tiga komponen, diantaranya; asesmen kompetensi minimum (AKM) literasi dan numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Dilansir dari laman parlementaria, politisi dari fraksi PKS ini menyinggung terkait dasar hukum penyelenggaran AN, yakni pada peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan (SNP) yang katanya sudah ditarik untuk di revisi.

" PP ini kursial, karena jadi dasar hukum untuk penyelenggaraan AN. Mas Nadiem sendiri yang bilang mau diajukan revisi " Ungkapnya.

Tambahannya, bila dasar hukum ini dilanjutkan maka pelaksanaan AN akan bermasalah.

Untuk itu Abdul Fikri mendesak agar revisi peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 yang melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan PP nomor 57 tahun 2021, dinilai tidak memuat dasar negara sebagai alat pemersatu bangsa PP tersebut.

Selain itu juga tidak memuat mata pelajaran pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan. 


(Sumber : Parlementaria | Gambar : gurubaru.com)

Reponsive Ads