Berita 24 Indonesia - Beredarnya video di sosial media Satpol PP aniaya seorang perempuan pemilik Warkop di Gowa saat razia PPKM Mikro, kini...
" Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan " Kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Senin (19/7/2021), dikutip dari laman detik.com
Dalam pernyatakan Kasubag Humas Polres Gowa ungkap surat perintah penahanan kepada Mardani yang tertuang dalam SP Han No.90/VII/2021/Reskrim tertanggal 18 Juli 2021.
Dengan penahanan kepada Mardani, polisi berharap kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan provokasi atau bully di media sosial.
Berita Selengkapnya : Viral Video Satpol PP Pukul Wanita Hamil Saat Razia PPKM Darurat, Mardani Di Laporkan Kepolres Bajeng
" Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, saya berharap seluruh masyarkat Kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial " Ucap AKP Mangatas Tambunan
Tambahan AKP Mangatas Tambunan mengatakan sangat yakin kepada masyarakat yang selalu berpegang teguh pada budaya Na Pacce dalam bermasyarakat.
(Sumber : Detik.com | Foto : Tangkap Layar Instagram/@warung_jurnalis)