Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Satresnarkoba Polres Pati Berhasil Mengungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba Dengan Modus Makanan Coklat

Berita 24 Indonesia - Satresnarkoba Polres Pati mengungkap empat kasus peredaran narkoba dengan modus memasukan ke dalam makanan coklat. Ka...


Berita 24 Indonesia - Satresnarkoba Polres Pati mengungkap empat kasus peredaran narkoba dengan modus memasukan ke dalam makanan coklat.

Kapolres AKBP Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu pagi (7/7/2021) mengatakan bahwa para tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AR (39) yang merupakan warga Dukuhseti, DC (42) warga Jaken, WR (43) warga kecamatan Pari, AP (40), TS (36), dan PD (40) warga kecamatan Margoyoso.

" Modus operasinya barang haram jenis sabu, diedarkan dengan manaruh di alamat dan tempat yang disepekati. Narkotika tersebut dikemas dengan bungkus makanan coklat " Kata Kapolres AKBP Christian Tobing, di kutip dari laman humas polri

Kemudian Satresnarkoba Polres Pati menyita barang bukti berupa 10.4 gram sabu dari enam pelaku yang diduga pengendar barang haram. 

enam palaku tersebut tererat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun, hingga 20 tahun penjara.

Melansir dari laman humas polri, pada bulan Januari 2021 lalu, Satresnarkoba telah mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkoba, dan berhasil menangkap 60 tersangka dengan barang bukti 87.6 gram.

Prestasi ini mengdapatkan apresiasi penghargaan dan bupati pati Haryanto di peringatan hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2021.


(Sumber : Humas Respati)


Reponsive Ads