Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

PPKM Darurat, Menaker : Pekerja Komorbid, Ibu Hamil dan Menyusui Bekerja WFH

Berita 24 Indonesia -  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki  komorbid , ibu hamil...




Berita 24 Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki komorbid, ibu hamil, atau menyusui, agar mereka dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama PPKM Darurat berlaku.


"Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah," ujar Ida dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (10/7). Selengkapnya



Tags : ketentuan wfh untuk ibu hamilibu hamil bekerja saat pandemidasar hukum wfhgaji selama wfh


Reponsive Ads