Page Nav

HIDE

Responsive Ads

PPKM Darurat Jawa-Bali, Satgas Covid-19 Akan Betindak Tegas Jika Ada Melanggar

Berita 24 Indonesia - Dengan berlakunya PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Satgas Covid-19 akan bertindak te...



Berita 24 Indonesia
- Dengan berlakunya PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Satgas Covid-19 akan bertindak tegas jika ada yang melanggar atau tidak mentaati peraturan ini.

" Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melamggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya " Tegas Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (8/7/2021), dikutip dari laman Setkab.


Untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan diizinkan pegawainya 100% bekerja di kantor sepenuhnya atau Work From Office (WFO), namun hal ini pun juga tetap dilakukan protokol kesehatan ketat.

Kemudian hal yang diperbolehkan WFO khusus dibidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital startegis nasional, proyek startegis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. 


"Meski demikian untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25% " Ujarnya

Lanjit Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi infomasi dan komunikasi, perhotelan serta industri ekspor melakukan WFO maksimal 50%, Industri orientasi ekspor wilayah perkantoran WFO maksimal 10% staf

Sedangkan untuk non esensial WFH atau bekerja dirumah saja 100%. 

(Sumber : Setkab RI)



Ads Place