Berita 24 Indonesia - Dengan berlakunya PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Satgas Covid-19 akan bertindak te...
" Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melamggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya " Tegas Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (8/7/2021), dikutip dari laman Setkab.
Baca Selengkapnya : Kemenker : Pekerja Berhak Dapat Gaji Meskipun WFH 100%
Untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan diizinkan pegawainya 100% bekerja di kantor sepenuhnya atau Work From Office (WFO), namun hal ini pun juga tetap dilakukan protokol kesehatan ketat.
Kemudian hal yang diperbolehkan WFO khusus dibidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital startegis nasional, proyek startegis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Baca Selengkapnya : PPKM Darurat Berlaku, Pemerintah Akan Salurkan Bansos
"Meski demikian untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25% " Ujarnya
Lanjit Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi infomasi dan komunikasi, perhotelan serta industri ekspor melakukan WFO maksimal 50%, Industri orientasi ekspor wilayah perkantoran WFO maksimal 10% staf.
Sedangkan untuk non esensial WFH atau bekerja dirumah saja 100%.
(Sumber : Setkab RI)
Tags : SE No.18 Tahun 2021, Antisipasi Dampak PPKM Darurat, Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Berlakunya PPKM Darurat,
