Berita 24 Indonesia - Karo Penmas divisi humas polri , Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa polri telah menangani 33 kasus terkait peni...
Puluhan kasus tersebut diungkapkan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri serta Polda Jajaran, dan juga bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obar dan Makanan (BPOM ), serta Ditjen Bea Cukai.
" Kasus ini tentunya merupakan suatu tindak pidana " Kata Rusdi Hartono dalam keterangan pers, Rabu (28/7/2021).
Kemudian Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan bahwa 37 tersangka ini melakukan tindakan pidana yang berbeda, yakni menimbun obat terapi pasien Covid-19, mengubah fungsi tabung alat pemadam api ringan menjadi tabung oksigen.
" Ada yang jual di atas HET, kemudian ada yang timbun atau simpan dengan tujuan tertentu, kemudian ada yang edarkan tanpa izin edar, dan membuat tabung apar untuk diubah menjadi tabung oksigen " Jelas Helmy.
Lanjut Helmy menyebutkan ada 365.875 tablet obat terapi untuk pasien Covid-19, 62 vial obat terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen yang disita polisi dari 37 tersangka.
" Terhadap barang bukti ini nanti kami akan melakukan diskresi kepolisian restorative justice di mana kita juga harus memberi manfaat. sehingga kita akan lakukan penyisihan barang bukti, kita koordinasi dengan kejaksaan, Kemenkes, BPOM, termasuk dengan gabungan pengusaha farmasi " Jelas Helmy.
Perbuatan tersebut, para pelaku yang menjual obat terapi Covid-19 di atas HET dikenakan pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 62 Jo, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen .
Para pelaku yang menjual obat terapi Covid-19 di atas HET terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian, para tersangka yang mengubah tabung APAR menjadi tabung gas oksigen dikenakan pasal 106 UU No. 7 Tahun 2004 tentang perdagangan , kemudian pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 62 Jo pasal 8 UU No.8 tentang perlindungan konsumen.
Para pelaku yang mengubah tabung APAR menjadi tabung gas oksigen terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
