Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Pencabutan Izin PT.KTM, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI : Harus Segera Tindak Lanjuti, Negara Tidak Boleh Kalah Dari 'Cukong'

Berita 24 Indonesia - Wakil ketua komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menanggapi terkait pencabutan izin  (KTM) sebagaimana surat tertan...


Berita 24 Indonesia - Wakil ketua komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menanggapi terkait pencabutan izin  (KTM) sebagaimana surat tertanggal 15 Jui 2021 yang dikirimkan ole Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu kepada Menteri Perindustrian. 

Dalam surat tersebut berisi alasan permohonan pencabutan izin PT. KTM diantaranya membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh izin impor raw sugar

Selain itu, surat tersebut juga menyebutkan bahwa PT. KTM di duga merusak harga beli tebu da 12 pabrik gula di Provinsi Jawa Timur yang terancam tutup. 

Hal tersebut mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu dengan cara diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi, serta PT.KTM diduga menyebarkan berita bohong.

" Saya pikir setiap pengaduan masyarkat harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah, maka agar dapat diketahui dengan pasti kebenarannya haru dilakukan investigasi khusus untuk itu " Ucap Wakil ketua komisi VI dalam keterangan pers di laman resmi Parlementaria, Rabu (21/7/2021).

Lanjut Gde Sumarjaya mengaku bahwa PT.KTM tak asing bagi dirinya, pasalnya, pada akhir bulan April 2021 santer adanya berita di media massa mengenai sidak tegas pangan Jawa Timur ke PT.KTM di Lamongan, Jawa Timur menemukan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milih perusahaan. 

" Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan, sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam undang-undang pangan nomor 18 tahun 2021 dan undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014, detail soal pasalnya, silahkan cek di dalam kedua undang-undang tersebut " Tandasnya. 

Dilansir dari laman parlementaria, sanksi pidana terdapat dalam pasal 29 ayat 1 undang-undang perdagangan yang menyebutka sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda maksimal Rp.50 miliar.

Sedangkan, pada pasal 133 UU pangan mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 100 miliar.

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar menilai laporan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, sudah banyak desakan dari berbagai kelompok untuk mengusut praktek kecurangan yang dilakukan oleh PT.KTM. 

Untuk itu dalam hal ini, Gde Sumarjaya Linggih mendukung Menteri Perindustrian untuk segera mengambil langkah investigasi dengan kewenangan yang dimiliki. 

" Negara tidak boleh kalah dari para 'cukong' yang ingin mengambil untung dengan cara-cara yang tidak benar, bila terbukti bersalah jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bilamana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait " Tegasnya


(Sumber : Parlementaria | Foto : Facebook/Forum Mitra Petani Tabu)


Tags :  Dugaan SuapPT. Telkomsel

Reponsive Ads