Berita 24 Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19, dan pemulihan e...
Pernyataan tersebut telah disepakati oleh para kepala daerah yang termasuk dalam cakupan PPKM Darurat.
" Presiden memerintahkan kita semya untuk melakukan PPKM Darurat dengan tegas dan terukur. Tadi kami, sudah bicara dengan para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Kita semua sepakat akan melaksanakan ini dengan tegas " Ujar Luhut dalam keterangan pers secara daring, Kamis (01/7/2021).
Ketentuan PPKM darurat ini telah dituangkan secara detail dalam instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) yang juga akan memuat mengenai sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran.
" Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomo 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah".
Kebijakan PPKM darurat ini, pemerintah berlakukan juga untuk pemulihan ekonomi Indonesia. hal ini Luhut menghimbau pemerintah telah melakukan koordinasi untuk menambah penyaluran bantuan sosial selama PPKM darurat guna melindungi masyarakat ekonomi menengah kebawah.
" Presiden menekankan masyarakat menengah kebawah harus dilindungi. melalui langkah tersebut, dampak PPKM darurat akan dimitigasi dan ekonomi dapat pulih cepat dari sebelumnya " Katanya.
(Sumber : Sekretariat Kabinet RI | Foto : Tangkap Layar/Setkab)