Berita 24 Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneribitkan surat edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang penertiban pel...
Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri pada tanggal 18 Juli 2021. Surat tersebut ditujukan kepada gubenur, bupati, dan wali kota di seluruh Tanah Air.
Dilansir dari laman resmi Kemendagri, isi surat ederan tersebut Mendagi meminta kepada para daerah agar :
1. Mengevaluasi secara reguler dalam penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19
2. Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
3. Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM
4. Melaksanakan pecepatan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat dengan cara; Gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksinasi kepada kabupaten dan kota yang kekurangan; memerintahkan kepada Dinkes untuk tidak menyimpan atau menimbun stok vaksinasi Covid-19, dan segara disuntikan kepada masyarakat sesuai alokasi prioritas.
5. Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)
6. Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
(Sumber : Kementerian Dalam Negeri)