Berita 24 Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka atas kasus du...
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa penyerahaan tahap II ini dilakukan setelah Kejagung menyatakan berkas dari bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, dan 6 tersangka lainnya lengkap atau P-21.
" Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyelidikan lengkap atau P-21, hari ini sampai Surabaya di dampingi JPU dari Kejagung dan menuju Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesahatan yang ketat." Kata Argo tertulis dalam keterangan pers di laman Humas Polri, Kamis (8/7/2021).
Dalam proses penyilidikan, menurut Irjen Argo tim penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli, dan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.
Baca Selengkapnya : Bupati Nganjuk Di Tahan Rutan Bareskrim Polri, Di Duga Jual Beli Jabatan Di Lingkungan Pemerintah
" Selanjutnya terhadap 7 tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejagung ini dirumah tahanan negara Polda Jawa Timur " Ujarnya.
Dalam kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah, Novi dijerat pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 12b Undang-Undang Tipikor Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk lima camat dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Sumber : Humas Polri)