Berita 24 Indonesia - Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai bahwa pihak-pihak yang bersikeras memajukan seorang menjadi calon presi...
Hidayat menjelaskan bahwa dalam pasal 7 undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 yang masih berlaku saat ini, secara tegas mengatur semua jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
" Artinya, masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku, karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional " Ujarnya dalam siaran pers, di Jakarta, Minggu (20/6/2021).
Lanjut Hidayat dalam peresmian Sekretariat Nasional (Seknas) yang mengusung Jokowi menjad Capres untuk periode ketiga dapat diartikan mendorong Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.
Lalu, Hidayat mangatakan sebaiknya Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan kembali menegaskan komitmennya tegak lurus terhadap aturan konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden dua periode.
" Sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh presiden Jokowi, sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan, agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kwalitas, dan martabat " Pungkasnya
(Foto : AcehTrend.com)
