Berita 24 Indonesia - AKP Stepanus Robin Pattuju akan diperika oleh propam polri usai dipecat oleh dewan pengawas KPK di duga, karena mela...
" Kalau ada salah Propam yang akan memerika " Kata kadiv humas Polri.Irjen Argo Yuwono, Rabu (9/6/2021), dikutip dari laman humas.polri
Kemudian kadiv humas polri Argo menjelaskan sanksi untuk Robin jika dinyatakan bersalah. lalu, semua anggota yang bertugas di institusi lain tetap berstatus anggota Polri jika dikembalikan.
" Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke polri tetap menjadi anggota polri " Ujarnya.
Melansir dari laman humas.polri, saudari Robin dipecat oleh dewas KPK pada hari Senin lalu (31/5) berstatus tersangka karena telah menerima suap masih berstatus anggota polri , hal tersebut langsung disampaikan oleh ketua dewas KPK Tumpak H.Panggabean.
Ketua Tumpak menyampaikan bahwa Robin telah menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadinya.
Robin dinyatakan melanggar etik peraturan dewas KPK No.2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman berlaku.
( Sumber : Humas.Polri | Foto : Kompas.com/Irfan Kamil )