Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Pemerintah Meresmikan 2 Hari Libur Nasional dan 1 Cuti Bersama 2021 Di Hapus

Berita 24 Indonesia - Pemerintah menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.  Kesepakatan tersebut telah tertuang...


Berita 24 Indonesia - Pemerintah menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. 

Kesepakatan tersebut telah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) dengan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan bersama SKB 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

" Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka perlu dilakukan tindakan dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 " tegas Menko PMK Muhadjir Effendy, saat konferensi pers melalui media daring, Jum'at (18/6/2021).

Melansir dari laman resmi Kementerian Agama, tanggal yang diubah oleh pemerintah adalah, :

1. Libur tahun baru Islam yang jatuh pada 1443 Hijriah, awal berada di hari Selasa 10 Agustus 2021, menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

2. Libur peringatan Maulid Nabi SAW, awal berada di hari Selasa, 19 Oktober 2021, menjadi Rabu, 20 Oktober 2021

3. Cuti bersama yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

" Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan mengahapus satu hari cuti bersama." Ujar Menko

Dalam pengubahan hari libur yang diterapkan pada hari raya keagamaan, pemerintah memutuskan untuk ditiadakan ritual ibadah. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya libur panjang.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemerintah memahami psikologi umat beragama di Indonesia. dengan keadaan di tengah pandemi Covid-19, hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama di Indonesia, termasuk juga terhadap peniadaan cuti bersama yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021.

" Ini sejalan dengan keinginan kita semua, masyarakat Indonesia untuk menjaga keselamatan dari pandemi Covid-19. Ikhtiar pemerintah ini, saya kira sejalan dengan upaya yang sudah dilakukan pemerintah, seperti vaksinasi, dan terus mengempanyekan mentaati protokol kesehatan, dan seterusnya " Pungkas Menag

menanggapi pernyataan dari Menag, Menko PMK mengajak masyarakat untuk terus menjalankan 5M protokol kesehatan, dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19

( Foto : Kementerian Agama/Rikie Andriyawan)


Reponsive Ads