Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Pemerintah Akan Menyelesaikan Penyusunan Pedoman Implementasi UU ITE, Berikut Penjelasannya.

Berita 24 Indonesia - Staf Ahli Kemkominfo  RI Henri Subiakto sekaligus ketua sub tim 1 kajian Undang-Undang ITE mengatakan bahwa pemerint...


Berita 24 Indonesia - Staf Ahli Kemkominfo  RI Henri Subiakto sekaligus ketua sub tim 1 kajian Undang-Undang ITE mengatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan penyusuan pedoman implementasi UU ITE. 

Pada penyusunan tersebut akan ditandatangi oleh Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung pada Rabu besok (16/6/2021) melalui surat keputusan bersama (SKB)

" Insha Allah besok pagi dihadapan Menkopolhukam, SKB terkait pedoman implementasi UU ITE akan ditandatangani Jaksa Agung, Kapolri, dan Menkominfo." Kata Staf Ahli Kemkominfo  RI Henri Subiakto, di Jakarta Selasa (15/6/2021) dikutip dari antara. 

Pedoman ini berlaku untuk para penegak hukum terkait menginterpretasikan UU ITE, dalam revisi ini kata Henri membutuhkan waktu lama.

 " Revisi UU ITE kan waktunya panjang, maka digunakan pedoman untuk mengintrepretasikan UU ITE agar penegak hukum tidak menafsirkan UU ITE ke sana ke sini " Ujarnya.

Interpretasi terhadap pasal-pasal yang bermasalah menurut Henri yakni pada pasal 27 ayat 1 terkait pornografi atau pelanggaran kesusilaan, pasal 2 ayat 2 tentang perjudian, pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pemerasan. 

Kemudian pada pasal 28 ayat tentang penyebaran informasi yang menimbulka unsur kebencian, menurut Henri pasal tersebut mengajak orang yang menimbulkan kebencian, mengajak orang untuk membenci atau rasa kebencian, permusuhan. 

Selain itu juga terdapat pada pasal 27 ayat 3 terhadap penghinaan yang merajuk pada pasal 310 dan pasal 311 KUHP yaitu menuduhkan suatu hal. 

(Sumber : Antara | Foto : mastel.id)

Reponsive Ads