Berita 24 Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro ( ...
Pelaksanaan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021. berlakunya peraturan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah masing-masing daerah.
" Untuk daerah zona merah WFH 75%. Jadi, untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro zona merah itu kantornya 25%. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25% itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi, harus diputar, sehingga meyakinkan bahwa yang WFH itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah standbye di tempat mereka bekerja masing-masing " Ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato saat konferensi pers di channel youtube sekretariat kabinet RI, Senin (14/6/2021).
Kemudian Menteri Airlangga pun menambahkan bahwa untuk daerah zona oren dan kuning, proposisi WFO dan WFH sama dengan ketentuan yang sebelumnya, yaitu 50%.
Untuk kegiatan belajar mengajar sudah di putuskan oleh Kemendikbudristek, namun daerah zona merah 100% dilakukan secara virtual.
" Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kemendikbudristek, namun untuk daerah zona merah, kecamatan daerah zona merah 100 persen daring. Jadi, kecamatan yang zona merah belajar mengajar secara online dua minggu." Ujarnya.
Sementara, untuk kegiatan restoran dan mall ketentuannya masih sama denga periode sebelumnya, yakni buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50%, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih kuat.
" tempat ibadah di daerah zona merah atau kecamatan yang zona merah itu juga beribadah di rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah ditempat-tempat ibadah khusus di daerah zona merah ini ditutup dulu untuk dua minggu " katanya
Berlakunya PPKM Mikro tahap X juga telah diatur melalui instruksi Menteri Dalam Negri (Mendagri)
" Terkait dengan daerah zona merah, antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah nanti intruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan didaerah provinsi maupaun kabupaten/kota masing-masing"Ucapnya.
Kasus pelonjakan Covid-19 di Kudus dan Bangkalan, Menko Airlangga mengatakan pemerintah segera menambahkan petugas di daerah zona merah tersebut.
(Foto : Tangkap Layar Youtube Channel Sekretariat Kabinet RI)