Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Menteri Agama : Pastikan Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji Indonesia 1442 H/2021 M

Berita 24 Indonesia - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil memastikan kepada pemerintah bahwa tidak memberangkatkan jemaah haji In...



Berita 24 Indonesia
- Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil memastikan kepada pemerintah bahwa tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Karena menurutnya pandemi Covid-19 belum usai, serta mengutamakan kesehatan dan keselamataan jiwa jemaah. 

" Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia" Tegas Menag Yaqut Cholil dalam telekonferensi dengan media, di Jakarta, Kamis (3/6/2021)

Dalam telekonferensi hari ini hadir juga Ketua komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Hubungan, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan Pewakilan dari MUI, serta Ormas Islam lainnya. 

" Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 20021 tentang pembatalan keberangkatan Jemaah Haji, pada penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M " Sambungnya

Menang Yaqut menambahkan bahwa keputusan ini diterbitkan sudah melalui kajian yang mendalam. Kementerian Agama pun juga telah melakukan pembahasan bersama dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 2 Juni 2021 

Untuk memahami keselamatan jemaah haji dari Covid-19, terdapat aspek teknis persiapan, dan juga kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah dari Arab Saudi. 

" Komisi VIII DPR dan Kemenag bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan penyelenggara Ibadah Haji 1442 H/2021 M " Tutur Yaqut

Lalu, Menag mengatakan bahwa pemerintah dari Arab Saudi sampai hari ini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggara ibadah haji tahun 1442 H/2021 M

Hal ini pun sangat berdampak pada persiapan penyelenggara ibadah haji. sebab, berbagai persiapan pun yang sudah dilakukan belum dapat di finalisasi. 

" Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. jadi sampai saat ini belum ada negera yang mendapat kouta, karena penandatanganan nota kesepahaman memeang belum dilakukan " Kata Menag

Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kouta haji Indonesia maupun kouta haji lainnya. 

Jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M , akan menjadi jemaah haji pada penyelenggara ibadah haji 1443 H/2022 M.

" Setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi, uang jemaah aman, dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax " Ungkapnya.

(Sumber : Kementerian Agama | Foto : Pinterest/muslimworldpic.blogspot.com)

Reponsive Ads