Berita 24 Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui direktorat Jendral pencegahan dan pengendalian penyakit terus mengakseleras...
Plt.Dirjen Pencegahan dan pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan SE Nomor HK.02.02/l/1669/2021 tentang percepat pelaksanaan vaksinasi covid-19 melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi unit pelaksana teknis (UPT) vertikal Kemenkes.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh direktur RS vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM kesehatan, seluruh direktur politeknik kesehatan (poltekkes), dan seluruh kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
Kemudian, dalam SE ini untuk percepatan vaksinasi covid-19, melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kemenkes seperti KKP, RS vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.
Di dalam SE tersebut terdapat tulisan yang berbunyi bahwa " pos pelayananan vaksinasi Kemenkes diantaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT vertikal Kemenkes, seperti kantor kesehatan pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP "
Humas Kemenkes menyampaikan pertimbangan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis ke-1, 2 adalah 28 hari, dan vaksin covid-19 AstraZeneca adalah 12 minggu. maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.
( Sumber : Setkab | Foto : Ilustrasi Vaksinasi Covid-19/Kabar24-Bisnis.com)