Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Bareskrim Polri Menemukan Jenis Ekstesi Baru Yang Berasal Dari German, Berikut Penjelasannya

Berita 24 Indonesia - Bareskrim Polri menyatakan bahwa ditemukan jenis ekstesi baru yang berasal dari German dengan memiliki berat per butir...



Berita 24 Indonesia -
Bareskrim Polri menyatakan bahwa ditemukan jenis ekstesi baru yang berasal dari German dengan memiliki berat per butir 0.42 gram. 

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengungkap bahwa sebanyak 13.865 ekstasi dan sembilan tersangka SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46) telah diamankan

" Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone " Kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar, Kamis (3/6/2021), dikutip dari laman humas.polri

Lanjut Bareskrim Polri Brigjen Krisno para tersangka tersebut melakukan menyelundupan barang haram dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan. 

Kemudian pemasok di German memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.

" Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu " Tuturnya

Lalu Krisno pun mengungkap bahwa pihak penyidik juga membekukan pengedar 45 sabu-sabu asal Malaysia yang sering diproduksi di negara Myanmar. 

Tersangka pengedar sabu-sabu adalah ADT (44), SW(25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44).

Melansir dari laman resmi humas.polri bahwa para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan juga dikenakan denda senilai Rp.1 Miliar, maksimal Rp.10 Miliar subsider sepertiga masa tahanan. 

(Foto : Tangkap Layar dari laman Humas.Polri)


Reponsive Ads