Page Nav

HIDE

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

Viral Video Penghinaan Kepada Palestina Di Medsos, Pihak Kepolisian : Hati-Hati Saat Membuat Konten, Hal Ini Dapat Menimbulkan Perpecahan Bangsa

Berita 24 Indonesia - V iral video penghinaan terhadap Palestina di media sosial (Medsos). Polisi memperingatkan untuk para kreator tidak m...


Berita 24 Indonesia - Viral video penghinaan terhadap Palestina di media sosial (Medsos). Polisi memperingatkan untuk para kreator tidak membuat konten yang sifatnya adu domba. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penangkapan bisa dilakukan tanpa harus memberikan peringatan virtual police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

" Kalau sifatnya bisa mengadu domba bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan, itu bisa saja Direktorat siber melakukan penangkapan " Ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (20/5/2021), dikutip dari laman humas.polri.

Menurut Kombes Ahmad hal ini dapat memicu perpecahan bangsa, serta dapat membuat gaduh di tengah masyarakat bahkan sampai mengadu domba. 

" Jadi harus dibedakan juga mana yang perlu, mana juga yang sifatnya ini membahayakan. Apalahi mengadu domba, bisa menciptakan perpecahan bangsa" Tuturnya

Virtual Police milik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ahmad mengatakan bahwa VP ini hanya dapat mengingatkan untuk para kreator, jika konten yang dibuatnya bersifat mengujar kebencian, masih bisa diberikan teguran terlebih dahulu.

" Virtual Police itu sifatnya adalah memberikan peringatan, juga memberikan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian, jadi bisa kita ingatkan " Tutupnya.

Membuat video penghinaan terhadap Palestina di media sosial yakni seorang siswi SMA di Bengkulu

Dilansir dari detik.com didalam video tersebut siswi menghina dengan menyebutkan nama hewan, dan mendukung atas penyerangan yang terjadi di negara Palestina. 

Dalam perbuatannya tersebut, Pihak Sekolah, TNI-Polri menggelar audiensi di Polres Bengkulu Tengah pada Selasa kemarin (18/5/2021).

Pihak kepolisian mengambil langkah keadilan restoratif dalam penanganan kasus terkait UU ITE ini, kemudian pihak sekolah memberikan sanksi kepada siswinya. 

" Dia cuma ikutan yang viral di Tik Tok, kita imbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan medsos karena berimbas luas " Tutur Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Iman Falucky, Selasa (18/5/2021), dikutip dari detik.com

(Foto : Tangkap Layar Humas.Polri | Penulis : Antania)

Ads Place