Berita 24 Indonesia - Terdapat aturan baru tentang klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor berdasarkan kapasitas silinder m...
Berita 24 Indonesia - Terdapat aturan baru tentang klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor berdasarkan kapasitas silinder mesin. Peraturan yang dikeluarkan oleh Polri ini, membagi klasifikasi SIM C menjadi SIM C, CI, dan CII.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam peraturan tersebut yang terkandung dalam pasal 3 ayat 2, SIM C dibuat menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
