Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

SIM untuk motor akan diklasifikasikan

  Berita 24 Indonesia -  Terdapat aturan baru tentang klasifikasi  Surat Izin Mengemudi  (SIM) sepeda motor berdasarkan kapasitas silinder m...


 

Berita 24 Indonesia - Terdapat aturan baru tentang klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor berdasarkan kapasitas silinder mesin. Peraturan yang dikeluarkan oleh Polri ini, membagi klasifikasi SIM C menjadi SIM C, CI, dan CII.

 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

 

Dalam peraturan tersebut yang terkandung dalam pasal 3 ayat 2, SIM C dibuat menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

 Selengkapnya

Reponsive Ads