Berita 24 Indonesia - Kedeputian bidang politik, hukum, dan keamanan Setkab RI mengadakan seminar working level seminar yang bertajuk '...
Seminar tersebut Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) bekerjsama dengan Kementerian Legislasi Pemerintah Republik Korea.
Di dalam working level seminar membahas fungsi Ministry of Goverment Legislation atau MoLEG. pembahasan pada seminar tersebut mengenai pelaksanaan interpretasi undang-undang dan memberikan pendapat kepada pemerintah Korea Selatan terhadap permasalahan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Melansir dari laman sekab, Edwin J.H Wuisang sebagai Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika sekaligus menjadi moderator di working level seminar mengatakan bahwa pada seminar ini merupakan pertemuan ke-3 dari 6 pertemuan yang telah direncanakan.
" Ini adalah seminar ketiga yang kita laksanakan bersama dan working level seminar kali ini bertemakan Interpretasi undang-undang dan pemberian pendapat " Ujar Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika Edwin J.H Wuisang, dikutip dari laman Setkab.
Kemudian, perwakilan dari Setkab RI meminta pandangan MoLEG terkait fungsi penafsiran dan pemberian pendapat apabila Badan Peraturan Perundang-Undangan didirikan di Indonesia.
Lalu, menanggapi hal tersebut Direktur Management Divisi MoLEG Bang-Geukbong memberikan contoh yakni di Korea Selatan terdapat komite reformasi peraturan yang terpisah dari MoLEG, serta bertanggung jawab untuk dapat meninjau, ataupun mengavaluasi peraturan tersebut
" Untuk Indonesia, disarankan agar evaluasi untuk regulasi dan hukum dapat dilakukan dalam satu lembaga " Kata Direktur Management Divisi MoLEG Bang-Geukbong
Selanjutnya dalam working level seminar, MoLEG memberi masukan dan contoh kepada pemerintah, apabila terjadi kesalahan hukum dalam proses pengambilan dan pelaksanakan kebijakan
Seperti contohnya; yang diberikan oleh Director of the Legislative Consultation Division Jung-Yongbok, yakni mengenai penanganan terhadap virus Covid-19 di Republik Korea, MoLEG dengan cepat memberikan pendapat untuk membentuk peraturan yakni menyediakan masker untuk masyarakat.
" Mengenai peraturan kebijakan, MoLEG tidak secara langsung membentuk kebijakan, tetapi memberikan dukungan segera kepada dapartemen pemerintahan berupa pendapat bersifat profesional ataupun objektif saat diperlukan yang muncul dalam proses penetapan kebijakan " tutur Bang-Geukbong
Di akhir acara, Edwin menyampaikan harapannya "dalam diskusi ini semuga dapat memberikan manfaat bagi Setkab RI maupun MoLEG Republik Korea". ucapnya
(Sumber : Setkab | Foto: Tangkap Layar, Humas Setkab/Agung)