Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Presiden Jokowi Menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

Berita 24 Indonesia - Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 12 tahun 2021 mengenai Panitia Nasional Penyelenggara Presi...


Berita 24 Indonesia - Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 12 tahun 2021 mengenai Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021.

Indonesia telah ditetapkan oleh presidensi G20 tahun 2022, hal tersebut telah dikatakan dalam Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 Riyadh. Presidensi G20 Indonesia meliputi persiapan dan penyelenggara rangkaian pertemuan presidensi G20 pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Melansir dari laman serkab, bahwa ketentuan peraturan ini berdasarkan atas panitia nasional, yakni terdiri atas pengarah, ketua, penanggung jawab bidang, koordinator harian, dan sekretariat.

Panitia nasional yang dimaksud yakni terdiri dari Presiden dan Wapres RI, Menteri Kooedinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Lalu terdapat sebagai ketua bidang sherpa track yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua 1) dan Menteri Luar Negri (Ketua II), Ketua Bidang Finance Track yaitu Menteri Keuangan (Ketua 1), dan Gubernur Bank Indonesia (Ketua II), dan Ketua Bidang Dukungan penyelenggara acara yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Panitia Nasional pun bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan K/L pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

(Sumber : Setkab : | Foto : Tangkap Layar/JDIH LKPP)





Reponsive Ads