Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Pemeriksaan Peniadaan Mudik 2021 Terus Dilakukan, Kapolres Metro Jaya Bekasi : Pengendara Pelat B Akan Diberhentikan

Berita 24 Indonesia, Bekasi  - Kapolres Metro Bekasi Pol Hendra Gunawan mengatakan bagi pengendara mobil berpelat 'B' akan diberhent...


Berita 24 Indonesia, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Pol Hendra Gunawan mengatakan bagi pengendara mobil berpelat 'B' akan diberhentikan. Tetapi, bila di dalam mobil tersebut hanya ada satu orang, dan terlihat penampilannya tidak seperti orang mudik, maka dalam pemeriksaan tidak terlalu detail.

" Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa " Kata Kapolres Metro Bekasi Pol Hendra Gunawan di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/5/2021), dikutip humas.polri. 

Dalam hal ini tidak semua pengendaran melalui jalan perbatasan Kerawang akan diberhentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung di berhentikan oleh pihak kepolisian yang bertugas di daerah tersebut.

Lanjut Hendra menuturkan bahwa bila terdapat pengendara mobil atau motor dengan tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka akan di periksa secara detail. 

" Kalau penumpangnya kelihatan udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang banyak, terus pelatnya nomor juga bukan ke arah kerawang pelat T itu juga akan kita lakukan pemeriksaan " Sambungnya.

Melansir dari laman humas.polri terdapat jenis kendaraan yang boleh melintas saat peniadaan mudik 2021 adalah kendaraan pimpinan lembag tinggi negra RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah

Lanjut mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga inti yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, dan Mahasiswa pelajar di luar negri, serta pemulangan dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sumber : humas.polri.go.id | Foto : Ilustrasi Peniadaan Mudik/cermati.com | Penulis : Antania)

Reponsive Ads