Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Mentri Tjahjo Kumolo : Seluruh ASN Dilarang Mudik, Jika Nekat Akan Diberikan Sanksi

Berita 24 Indonesia - Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) Tjhajo Kumolo menghimbau kepada seluruh aparat...


Berita 24 Indonesia - Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjhajo Kumolo menghimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang untuk mudik. 

" ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik " Tegas Mentri PANRB Tjhajo Kumolo, dikutip laman setkab, Senin (3/4/2021).

Lanjut Mentri PANRB sudah seharusnya ASN mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah, hal ini guna untuk menekan penyebaran virus Covid-19. 

Kemudian Tjahjo menambahkan, untuk dapat menahan diri agar tidak pulang mudik di lebaran nanti, dan juga harus melindungi diri dan sanak saudara.

" Mari kita lindung diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindung dan bertanggung jawab pada keluarga " Ujar Mentri PANRB

Untuk seluruh ASN yang nekat ingin mudik, maka akan diberikan sanksi disiplin sesaui dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negri sipil dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajeman pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

" Kami minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar " Katanya

Melansir laman setkab, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib untuk mengisi form mengenai pelaporan mudik https://s.id/LaranganBepergianASN, yang juga tengah terhubung di database Kementrian PANRB. 

Lalu Mentri PANRB mengatakan jika masyarakat mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementrian PANRB melalui sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).Atau masyarakat pun juga dapat menyampaikan laporannya melalui via sms 1708. 

Dalam laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang tengah dilaporkan karna mudik, cantumkan instansi, satuan kerja, lokasi, serta jika ada lampirkan bukti-bukti yang mendukung.

" Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami " tuturnya ( Sumber : Laman Setkab | Foto : Google Search/lokadat.id | Penulis : Antania)


Reponsive Ads