Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kominfo menegaskan kepada Operator Seluler untuk tidak mengkomersialisasi layanan 5G

  Berita 24 Indonesia -  Operator telekomunikasi  (Opsel) diminta untuk tidak melakukan komersialisasi bagi layanan seluler 5G sebelum menga...



 Berita 24 Indonesia - Operator telekomunikasi (Opsel) diminta untuk tidak melakukan komersialisasi bagi layanan seluler 5G sebelum mengantongi izin komersial atau Comercial Operating Unit (COU).

 

Hal tersebut juga termasuk peraturan dalam Uji Laik Operasi (ULO) yang harus ditaati oleh para operator telekomunikasi.

 

"Operator seluler hanya diperbolehkan melakukan operasi komersial jika telah mendapatkan commercial operating permit. Tapi kalau itu dipaksakan, itu aksi ilegal di bidang pertelekomunikasian nasional. Saya meyakini operator-operator selular kita sebagai perusahaan berkelas regional dan global tidak akan melakukan hal itu," kata Menkominfo Johnny G Plate mengutip Antara, Senin (24/05/2021).


Selengkapnya

Reponsive Ads