Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Klaster Tarawih Kembali Muncul , Menag Yaqut Cholil Qoumas : Masyarakat Lebih Disiplin Patuhi SE Kemenag, Demi Kemaslahatan Bersama

Berita 24 Indonesia - Klaster tarawih penyebaran virus Covid-19 kembali terjadi . Kemenang mengatakan sebelumnya telah terjadi di Kabupaten...


Berita 24 Indonesia - Klaster tarawih penyebaran virus Covid-19 kembali terjadi. Kemenang mengatakan sebelumnya telah terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan yang baru terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen. hal tersebut diduga berawal dari imam masjid yang terkonformasi postif virus corona.

Dalam hal tersebut, maka Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kembali kepada jajarannya untuk mensosialisasikan dan edukasi terhadap pelaksanaan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi yang berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19.

" Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19, saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramdahan. Ini semua demi kemaslahatan bersama, agar setiap potensi penyebaran bisa diantisipasi dan diminimalisir " tegas Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip laman kemenag. 

Lanjut Menang Yaqut menjelaskan bahwa Kementrian Agama di awal bulan Ramadhan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibdah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Dalam SE tersebut mengatur pengurus masjid atau musolah dapat menyelenggarakan kegiatan salah fardhu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, iktikaf, dan salah Idul Fitri dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musolah. 

Dan juga harus menerapakan protokol kesehatan secara ketat dengan menjaga jarak 1 meter antar jamaah, memakai masker, dan juga diwajibkan membawa sajadah dan mukena dari rumah.

" Saya minta jajaran Kemenag untuk terus sosialiasi, edukasi, sekaligus juga monitoring untuk memastikan panduan ibadah dilaksanakan dengan baik, serta berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19, termasuk dengan aparat di wilayah masing-masing jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan " sambung Menang.

Menag juga menghimbau dalam pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah tetap mematuhi protokol kesehatan. 

" Jajaran Kemenag harus memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui elektronik channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzakki " ujarnya.

Lanjut Menang terkait takbiran diminta dilakukan di masjid atau musola dengan dihadiri maksimal 50 persen. 

" Kemenag akan melaksanakan Takbiran Nasional secara virtual yang akan diselenggarakan bekerjasama denagn Badan Pengelola Masjid Istiqal dengan melibatkan ormas Islam dan media nasional. takbiran keliling dilarang " tuturnya. (Sumber : Kementrian Agama | Foto : Kemenag/M. Rusydi Sani | Penulis : Antania)

Reponsive Ads