Berita 24 Indonesia - Subdit V korupsi direktorat reserse kriminal khusus polda metro jaya pada Kamis besok (27/5/2021) memeriksa dua pejab...
Melansir dari laman resmi humas.polri, berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa Direktur Utama PT. Telkomsel dipanggil sesuai surat nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, dan Direksi Edi sesuai surat nomor B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. tertanggal 21 Mei 2021
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes.Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa belum mendapatkan informasi secara lebih detail terhadap kasus dugaan korupsi PT. Telkomsel.
" Saya cek dulu ya, nanti disampaikan " terangnya. dikutip dari laman humas.polri
Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program 'sinergi new sales broadband Telkomsel' yang di duga tidak sesuai penerapannya.
Dalam hal ini mengakitbatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang juga telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini, terdapat surat perintah penyelidikan dengan nomor Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari informasi nomor Ll/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Keterangan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes.Pol Yusri Yunus mangatakan bahwa belum bisa menjelaskan secara rinci kasus yang sedang diselidiki