Berita 24 Indonesia - Kementerian Agama Republik Indonesia menjadikan revitalisasi kantor urusan agama (KUA) yakni sebagai salah satu progr...
Di tahun 2021 Kemenag menargetkan 100 KUA, dan enam KUAdi antaranya dijadikan sebagai model diantaranya adalah KUA Kecamatan Banjarnegara (Jawa Tengah), KUA Kecamatan Biringkanya, Makassar, Sulawesi Selatan, KUA Kecamatan Ciawi Gebang, Kuningan Jawa Barat, KUA Kecamatan Sidoarjo Jawa Timur, KUA Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, dan KUA Kecamatan Sewon Yogyakarta.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa revitalisasi ini akan memperluas cakupan fungsi layanan KUA.
Layanan KUA disini tidak hanya mengenai pencatatan pernikahan, tetapi juga fungsi pemberdayaaan ekonomi dan penguatan moderasi beragama.
Melansir dari laman kemenag, bahwa setidaknya terdapat transformasi layanan KUA dalam program revitalisasi.
Pertama, KUA menjadi garda terdepan untuk Kementerian Agama RI dalam pelayanan publik. Kedua, KUA menjadi pusat layanan keagamaan bagi masyarakat,Ketiga menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat,
Kemudian keempat menjadi pusat data keagamaan yang dilengkapi dengan sistem detaksi dan respon dini terhadap konflik keagamaan, dan yang terakhir menjadi rumah moderasi beragama berbasis komunitas.
" Semoga program revitalisasi ini benar-benar dapat memperkuat tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk mewujudkan Khaira Ummah " Kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Minggu (30/5/2021), dikutip dari laman Kemenag.
Pernyataan 5 tersebut telah di rancang oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sekjen Kemenag Nizar, Bupati Banjarnegara, dan Pejabar eselon I dan II Kementerian Agama.
(Sumber : Kementerian Agama | Foto : Google Search/bloktuban.com)
