Berita 24 Indonesia - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan mendapati surat hasil pemeriksaan Swab Antigen Co...
Hal ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap 7 orang tersangka yang menggunakan surat palsu Swab Antigen Covid-19.
" Ditemukan 7 calon penumpang kapal yang akan berwisata ke kepulauan seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab test Covid-19 Antigen dengan hasil negatif di duga palsu " Ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis, Jum'at (21/5/2021), dikutip dari laman humas.polri.
Kapolres Putu Kholis menjelaskan, penangkapan dilakukan saat jajarannya dan stakeholder melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wistawan maupun warga yang melakukan perjalanan ke Kepulauan Seribu.
Hal ini, dilakukan oleh pihak kepolisian Kepuluan Seribu demi memastikan tidak terjadinya penularan Covid-19 di tempat wisata.
Tujuh tersangka yang berinisial JA, MRL, NA, MR, AH, SM, dan SD. dari salah satu tersangka JA mengaku, tindakan atas surat palsu antigen test Covid-19 diedit, sehingga dinyatakan negatif dari Covid-19.
" Atas perbuatan tersebut selain menimbulkan kerugian materi, dapat juga menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah virus Covid-19 kepada masyarakat lainnya " Kata Kapolres Kepulauan Seribu Tanjung Priok.
Kemudian Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, awal surat palsu test Antigen Covid-19 di dapat oleh tersangka JA dari hasil pemeriksaan di bulan Mei 2021 lalu.
JA sebelumnya telah melakukan Swab Antigen Covid-19 disebuah apotek yang melayani praktik dokter bersma.
Lalu, JA membuat surat hasil Swab test Antigen Covid-19 itu untuk teman-temannya.
" JA membuat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya " Ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero.
Melansir dari laman humas.polri dalam kasus surat palsu test Antigen Covid-19, JA melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 6 tahun.
Sementara, 6 tersangka lainnya dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
(Foto : Tangkap Layar/Humas.Polri | Penulis : Antania)