Berita 24 Indonesia - Terdapat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara. tersangkanya ada tiga yang merupakan oknum...
Dalam kasus tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan atas perbuatan oknum ASN yang mencari kesempatan untuk mengambil keuntungan di tengah pandemi.
" PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal, jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan di pecat " Ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangnnya di Jakarta, dikutip dari laman menpan.go.id, Sabtu (22/5/2021).
Melansir dari laman menpan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil.
Hal tersebut, jika terbukti bersalah PNS melakukan tindak pidana, maka diberhentikan secara tidak hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai PNS yang dimaksud diberhentikan sementara sebagai PNS.
" Kita harus penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan " Tambahan Menteri PANRB.
Kemudian Menteri PANRB menegaskan para pegawai ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini yang merugikan masyarakat, maka Kementerian PANRB segera mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan proses pemerikaan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan untuk diberhentikan sementara sebagai PNS.
( Sumber : Kementerian PANRB | Foto : Wikipedia | Penulis : Antania)
