Berita 24 Indonesia - Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim selama 3 bulan terakhir berhasil mengungkap puluha...
Melansir Humas.Polri, Kompol Anggi mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini hasil kerja keras personil Satres Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Jajaran.
" Dengan barang bukti yang disita, kami bisa menyelamatkan sebanyak 3.228 orang" Kata Kompol Anggi Saputra Ibrahim saat konferensi pers di Jakarta , Senin sore (5/4/2021).
tersangka dari kasus tersebut yakni salah satu seorang dari oknum wartawan media online yang berinisial DD (61) dan juga temannya SP (36).
" Yang dilakukan pemeriksaan , DD mengaku bahwa barang tersebut dia yang beli. dia membeli dari seorang pengedar di Jalan Kunti sebesar RP. 150 Ribu " Lanjutnya
Kedua tersangka tersebut sudah diamankan pada tanggal 17 Februari 2021 lalu lengkap dengan barang bukti sabu dan perlengkapan untuk mengkonsumsinya seperti pipet, dan korek gas berikut bong atau alat penghisap.
Penjelasan dari Waka Polres penangkapan DD bersama temannya SP mendapatkan informasinya berkat masyarakat.
" Setelah adanya infromasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan " tutupnya. (Photo : Liputan6 | Penulis : Antania)