Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kapolri Menerbitkan Surat Telegram Larangan Peliputan Media Massa Tehadap Tindakan Kekerasan Yang Dilakukan Aparat Kepolisian

Berita 24 Indonesia - Kapolri RI Jendral Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) terkait peliputan media massa untuk menayang...



Berita 24 Indonesia
- Kapolri RI Jendral Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) terkait peliputan media massa untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. 

Surat Telegram (ST) tersebut bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas tertanggal 5 April 2021.

Di dalam poin-poin ST tersebut kapolri meminta kepada media massa tidak menyiarkan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. 

" Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis, demikian bunyi poin pertama ST " Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangan pers, Selasa (6/4/2021).

Lalu, kapolri pun meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyelidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian. 

Selanjutnya pun, reka adegan ulangan dilarang walaupun bersumber dari pejabat polri, tertutama mengenai reka adegan ulang mengenai kejahatan seksual. 

" Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan/ atau kejahatan seksual" ujarnya.

Kemudian poin ST lainnya berkaitan dengan kode etik jurnalistik yakni gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya pun harus disamarkan. 

Selain itu, Polri pun juga melarang membawa media massa untuk melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan, hanya dari anggota polri berkompeten boleh melakukan dokumentasi. (Photo : Humas.Polri | Penulis : Antania)

Reponsive Ads