Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Dewan Pers : Perlu Ditegaskan Tekait Surat Telegram Polri Yang Disebut Memiliki Nilai Ganda

Berita 24 Indonesia - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli   mengatakan bahwa Kapolri Jendral Listyo Si...




Berita 24 Indonesia
- Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli  mengatakan bahwa Kapolri Jendral Listyo Sigit perlu menjelaskan lebih detail terkait Surat Telegram (ST) Larangan peliputan media massa terkait tindakan kekerasan yang di lakukan aparat kepolisian. surat tersebut apakah ditujukan untuk humas dilingkungan kepolisian atau tertuju kepada media massa. 

" Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan polri, untuk menjelaskan poin 1 - 11 ini, atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan" Kata Arif Zulfikri, dikutip detik.com, Selasa (6/4/2021). 



Di dalam poin-poin ST tersebut kapolri meminta kepada media massa tidak menyiarkan yang menampilkan arogansi dan kekerasan kepolisian, rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyelidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian. 

Lanjut reka adegan ulangan dilarang walaupun bersumber dari pejabat polri, tertutama mengenai reka adegan ulang mengenai kejahatan seksual, dan menyamarkan identitas korban pelaku dan tersangka kejahatan seksual. (Sumber : Detik.com | Photo : Twitter/@arifz_tempo | Penulis : Antania)

Reponsive Ads