Berita 24 Indonesia - Penyidik Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menahan WD (49), Pimpinan KSU Cendrawasih JH (38), d...
di kutip siaran pers KLHK No: SP.88/HUMAS/PP/HMS.3/3/2021, kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait pengiriman kayu ilegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya. Pengiriman kayu ilegal ini melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan kapal KM Darlin Isabel, dan KM Asia Ship.
" Dari hasil pemeriksaan saksi dan keterangan ahli penyelidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kayu ilegal dan penyalahgunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO)" Kata Muhammad Nur Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Surabaya, Minggu (21/3/2021).
Penyidik menyita barang dokumen tersebut kepada 2 perusahaan. berdasarkan hasil pemeriksaan di Ambon yang dilakukan pada Kamis (18/3) mengeluarkan surat penangkapan dan membawa tersangka ke Surabaya. Senin ini (22/3) tersangka diperiksa di Rutan Polda Jawa Timur.
" Tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.2,5 miliar" tutup nur. Sumber Photo : timurangin.com | Penulis : Antania
