Page Nav

HIDE

Responsive Ads

Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021, Begini Keterangannya

Berita 24 Indonesia - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 mendatang, guna agar meringankan resiko angka penularan covid...




Berita 24 Indonesia
- Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 mendatang, guna agar meringankan resiko angka penularan covid-19. Kebijakan ini telah di sepakati oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (23/3/2021).

" Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. mensos memberitahukan pemberian bansos DKI akan diberikan yakni pada awal minggu kedua di bulan Mei 2021 " Kata Muhajir Efferndi Menko PMK saat konfersi pers melalui daring, Jum'at (26/3/2021).

Melansir situs resmin Menkom PMK, imbauan masyarakat tidak berpergian kecuali keadaan darurat, mekanismenya ialah pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan diatur oleh Kementrian atau lembaga terkait, lalu untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan serta Idul Fitri akan di atur oleh Kemenag serta berkonsultasi dengan MUI dan oraganisai keagamaan lainnya.  

Melansir cnbcIndonesia, data dari Setgas Covid-19, libur idul fitri 2020 kenaikan rata-rata jumlah kasus covid-19 harian 68 sampai 93 persen atau sekitar 413-559, untuk jumlah kasus covid-19 mingguan sekisaran 2.889-3.917, serta data angka kematian mingguan 28 hingga 66 persen atau sekitar 61-143. 

" Ditetetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat" lanjutnya.

Muhajir menambahkan, bahwa perlu langkah-langkah tegas dalam menanggulangi angka penularan covid-19, khususnya untuk tahun ini menjelang masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah. 

" Tinggi angka penularan dan kematian masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan tahun baru kemarin juga perlu menjadi perhatian. kita harus lakukan langkah tegas agar hal ini tidak terulang kembali" tutupnya (Photo: kemebkopmk.go.id | Penulis : Antania)


Ads Place