Sumber photo: akun instagram @idafauziyahnu Berita 24 Indonesia - Kebijakan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2021, dimasa pemulihan pande...
![]() |
| Sumber photo: akun instagram @idafauziyahnu |
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19, seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021" kata Ida Fauziah dalam rapat bersama Komisi IX, dikutip CNN, Selasa (16/3/2021).
Dalam keterangan tersebut, Ida tidak menjelaskan secara mendalam apakah kebijakan tunjangan hari raya (THR) akan sama seperti tahun sebelumnya, dimana para pengusaha dapat mencicilnya.
"Kami akan menyempurnakan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permanker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permanker No.7 Tahun 2016 tentang uang servis pada usaha hotel dan restoran hotel" lanjutnya.
Menteri Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS) berkoordinasi bersama untuk memastikan terkait data-data penetapan upah minum ditahun 2021.
Data-data yang diperlukan oleh Menteri Ketenagakerjaan diantaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat pengangguran terbuka, serta media upah. Selain itu, juga memerlukan data-data penentuan upah untuk usaha kecil dan mikro berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan.
Lalu, Ida fauziyah bersama Kementrian Luar Negri Retno Lestari Priansari Marsudi akan mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021.
Selanjutnya, pihak tersebut akan memastikan bahwa kepatuhannya terhadap kepala daerah dalam penetapan UMP 2021 telah diatur oleh pemerintah pusat. selain itu, Ida mendorong perusahaan untuk menyusun dan menetapkan skala upah melalui bimbingan teknis penyusun struktur dan skala upah.
Penulis : Antania Hanjani
Sumber : CNN.com
