Page Nav

HIDE

Berita24.com

latest

Responsive Ads

Kemenkumham : Ayo Wujudkan Taget Indonesia Menjadi Anggota Financial Action Task Force

Berita 24 Indonesia - Kementrian Hukun dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) Yassona Laoly dalam kegiatan Training Of Trainers, yang di...



Berita 24 Indonesia
- Kementrian Hukun dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) Yassona Laoly dalam kegiatan Training Of Trainers, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (25/3/2021), mengajak seluruh pejabat di kantor wilayah (Kakanwil) untuk turut mewujudkan target Indonesia menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force).

Melansir siaran pers Kemenkumham No.18/SP/I/Humas/2021, Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kondisi investasi bersih dari indtakan kriminal, seperti pencucian uang, serta pendanaan terorisme. Presiden RI Joko Widodo memiliki keinginan investasi Indonesia laju meningkat disaat bersamaan dengan menjaga investasi Indonesia integritas, salah satunya ialah merekomendasikan untuk menjadi anggota FATF. 

" Saya berharap sodara-sodara yang mendapat amanah bertugas pada kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia tetap berintegritas, dimana salah satunya dengan memenuhi rekomendasi dan menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dapat terwujud" Kata Yassona Laoly Kementrian Hukun dan HAM Republik Indonesia, saat memberikan keynote speech kegiatan Training Of Trainers, Kamis (25/3/2021). 

Financial Action Task Force, merupakan lembaga yang didirikan untuk menetapkan standar efektif dalam upaya untuk memerangi terhadap tindakan kriminal pencucian uang, pendanaan terorisme, serta ancaman lainnya terhadap integritas sistem keuangan Internasional. Saat ini, Indonesia berstatus 'observer', dan tinggal selangkah lagi untuk menjadi anggota FATF. 


Indonesia harus melaksanakan 40 rekomendasi untuk barang bukti bahwa tidak memberikan ruang untuk praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme. tanggung jawab Kemenkumham terletak pada rekomendasi nomor 24 dan 25, yakni Transparency and Benificial Ownership Of Legal Persons and Arrangements. 

Tanggung jawab ini, telah dikonstruksikan terhadap sistem hukum Indonesia dalam bentuk peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. (Photo: Instagram/Yasonna.laoly | Penulis : Antania)



Ads Place