Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Gakkum KLHK Bersama Polda Jambi Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa

Berita 24 Indonesia - Tim Operasi Balai Penegakan Hukum ( Gakkum) KLHK bersama Polda Jambi berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal satw...



Berita 24 Indonesia
- Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bersama Polda Jambi berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa opsetan harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatra) di Kabupaten Merangin pada Selasa (23/3), dan dua gading gajah (Elephas Maximus Sumatranus) di Kabupaten Muaro Bungo, Pada Rabu (24/3).

Eduward Hutapea sebagai Kepala Balai Gakkum KLHK memberikan apresiasi kepada tim operasi brigade yang telah berhasil menggagalkan penjualan ilegal satwa di lindungi.

" Kami akan terus berbuat untuk tetap mengantisipasi terjadinya perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya" Kata Eduward Hutapea, dalam siaran pers, Rabu (31/3/2021).

Dalam Konfersi Pers KLHK Nomor : SP.103/HUMAS/PP/HMS.3/3/2021 saat ini barang bukti berupa satu opseran harimau Sumatra, dua gading gajah Sumatra, satu unit mobil warna putih dengan nomor polisi BH 8178 KP, satu sepeda motor putih, serta tiga unit telepon genggam milik pelaku telah diamankan oleh pihak yang berwajib.


Tim operasi menangkap pelaku penjualan opsetan harimau Sumatra di halaman samping rumahnya yang berada di Jalan Lintas Sumatra Km.3, Kelurahan Mensawang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pelaku AW (55) mengaku telah menerima bayaran penjualan opsetan harimau Sumatra senilai Rp.150 Juta.

Sedangkan, untuk pelaku penjualan dua gading Sumatra berhasil diamankan di depan warung makan yang berada di Jalan Lintas Jambi Bungo, Desa Manggis, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. pelaku HL (53) dan JAG (31) mengaku telah menerima bayaran penjualan dua gading gajang Sumatra senilai Rp.60 Juta. 


Masing-masing pelaku terancam pidana penjara lima tahun, dan denda paling banyak Rp.100 Juta. saat ini pelaku di rumah tahanan Polda Jambi. 

Dalam keterangannya, Sustyo Iriyono Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan menegaskan bahwa kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, serta melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi. 

" Upaya penindakan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan. kami juga telah membentuk tim intelejen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL" Tegas Sustyo Iriyono. 
(Photo: Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Penulis : Antania)



Reponsive Ads