Berita 24 Indonesia - Ratna Dewi Pettalolo anggota dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ...
" Saat pelaksanaan pengawasan tidak ada penafsiran, jika ada yang melakukan pelanggaran pada masa tahapan bisa kami proses " Kata Ratna Dewi Pettalolo melalui keterangan tertulisnya, dikutip sindonews, Sabtu (27/3/2021).
Ratna menambahkan, pada jadwal pemungutan suara ulang pilkada, bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengaturnya. sebab hal ini merupakan kewenangan dari KPU. Dia pun menegaskan jadwal PSU Pilkada nantinya akan dirilis oleh KPU dengan fungsi kepengawasan, serta kewenangan bawaslu menangani pelanggaran.
" Kita akan bangun persepsi yang sama, ini perlu di diskusikan bersama-sama . karna tidak diatur secara eksplisit" tegasnya.
Lanjut keterangan dari Komisioner KPU Hasyim Asy'ri menjelaskan pihaknya saat ini belum bisa mengeluarkan jadwal tahapan PSU pilkada. karna, jadwal tersebut lagi dibuatkan oleh KPU Provinsi , Kabupaten, hingga Kota.
"Saat ini jadwal sedang dirumuskan , jika sudah selesai nanti akan kami rilis jadwalnya" ucap Hasyim.
(Sumber : Sindo | Photo : beritasatu | Penulis : Antania)