Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Bareskrim Polri Dan Bea Cukai Ungkap Kasus Perederan Narkoba

Berita 24 Indonesia - Brigjen Krisno Halomoan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menggagalkan peredaran narkoba sabu seb...





Berita 24 Indonesia
- Brigjen Krisno Halomoan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kg , dan 85,038 butir ekstasi, Selasa ini (30/3). Hal ini merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

" Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai, khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi dewa ruci 2021 " Kata Brigjen Krisno Halomoan saat konfersi pers, Jakarta, Selasa (30/3/2021). 

Lanjut Brigjen Krisno, penangkapan pertama peredaran narkoba di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatra Utara. yang tertangkap ada dua orang, yakni RW (41), MY (38). Barang bukti yang digunakan sabu-sabu sebanyak 42.337 gram, Ekstasi 40,038 butir , dan H510 butir. 

" Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu


Selanjutnya, untuk penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. yang tertangkap ada tiga orang, yakni MA (25), MM (25) , FK (27). barang bukti yang diamankan 45.000 butir Ekstesi.

Melansir Humas Polri, setelah melakukan intograsi kepada tersangka MA, ia mengaku bahwa diperintah oleh EM yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang diberikan kepada tersangka TN  yang merupakan seseorang masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi. (Photo : Web.Humas Polri | Penulis : Antania)



Reponsive Ads