Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Asisten Deputi Informasi Publik dan Media Massa Kemenko Pulhukam : Bahaya Disinformasi Dan Hoaks

Berita 24 Indonesia, Lampung - Penyebaran informasi tidak akurat, hoaks , dapat menimbulkan permasalahan sosial. hal ini dikatakan oleh Dep...




Berita 24 Indonesia, Lampung
- Penyebaran informasi tidak akurat, hoaks, dapat menimbulkan permasalahan sosial. hal ini dikatakan oleh Deputi VII Bidang Koordinasi, Komunikasi, Informasi,  Aparatur Kemenko Pulhukam, dan Asisten Deputi Informasi Publik dan Media Massa Kemenko Pulhukam. 
ya
Lanjut mereka, hal-hal seperti ini harus ditindakan, serta diperlukan langkah-langkah nyata untuk meminimalisirnya.

" Informasi kadang-kadang bias dan kontra produktif, bahkan kadang-kadang dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat " Kata Muztahidin Asisten Deputi Informasi Publik dan Media Massa Kemenko Pulhukam, sambutannya saat berkunjung di Lampung, Kamis lalu (24/3/2021).

Menurut Muztahidin, dampak negarif yang ditimbulkan dalam penyebaran informasi yang kontra produktif, maka diperlukannya startegi yang baik. tujuannya agar informasi yang berkembang dapat bermanfaat dan sesuai dengan yang di kehandaki. 

" Koordinasi dapat dilakukan baik terhadap media massa, internal, humas-humas pemerintah, maupun unit-unit informasi terkait" ucapnya.

Dilansir web polkam, DPR RI telah menerbitkan sejumlah kebijakan terhadap pengaturan informasi dan komunikasi, diantaranya UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Selain produk hukum tersebut, ada pula pembenahan berupa revisi UU penyiaran terakomodasi di dalam UU Cipta Kerja, tepatnya dalam pengaturan penyiaran.

Tujuannya untuk, mendukung program transformasi digital nasional yang diantaranya migrasi siaran TV analog ke TV digital. 

Merajuk pasal 60 A dengan ketentuan Analog Switch OFF diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku. 

" Tahun 2021 pemerintah akan melaksanakan sosialisasi Analog Switch OFF yang dikoordinirin oleh pokja komunikasi dan edukasi tim publik pelaksana harian sesuai keputusan Dirjen PPI no.175 tahun 2020" ujar Muztahidin .

Selain itu, akurasi informasi pun juga penting untuk menyukseskan berbagai program pemerintah. Hal nya, dapat diketahui di tahun ini, yakni dalam  masa penanganan dan pemulihan terkait wabah virus corona (Covid-19) dengan jumlah kasus1,46 juta jiwa. 

Dalam kunjungan kerja ini di Lampung, Para pejabat Kemenko Pulhukam fokus terhadap tiga urgensi kegiatan, pertama terkait kesiapan daerah menuju tranformasi digitas, kedua penerapan P3SPS oleh industri penyiaran, serta ketiga Implementasi Kebebasan Pers. ( Photo : Web Pulkam | Penulis : Antania)

Reponsive Ads