Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

PSBB Mulai Berlaku di Jakarta, Ini Isi Larangannya

Suasana DKI Jakarta saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jum'at (10/4). Foto : Berita24/Fahrullah. Berit...

Suasana DKI Jakarta saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jum'at (10/4). Foto : Berita24/Fahrullah.

Berita24.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini di diberlakukan di DKI Jakarta, Jum'at (10/4). Pemberlakuan PSBB ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pelaksanaan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona atau Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pemberlakuan PSBB di Ibu Kota Jakarta agar dapat memutus rantai penyebaran virus Corona atau covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini berlaku semenjak surat keputusan dari Menkes ditandatangani pada Selasa, (7/4).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai 10 April 2020. 

Dalam konferensi pers Anies Baswedan mengatakan "pemberlakuan PSBB ini nantinya akan fokus pada penegakan. Bagi warga yang melanggar, Pemprov DKI Jakarta dibantu TNI dan kepolisian tak segan untuk mengambil tindakan tegas.unjar nya di balai kota (7/4).

"Kami akan ambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban, dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.

selain itu, Liputan6.com dalam akun Instagram juga menyebutkan larangan yang disebutkan dalam Pergub No. 33 Tahun 2020, sebagai berikut :
Isi Pergub No. 33 Tahun 2020. Foto : Instagram Liputan6.com.

Lalu terkait dengan transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Akan dibatasi juga jam operasinya jadi jam 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta.

Kemudian yang terkait dengan tanggung jawab pemerintah, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini, dan yang terdampak kondisi perekonomian yang turun akibat wabah COVID-19.

Masyakarakat dapat bekerjasama atas peraturan pemprov DKI Jakarta guna memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

Reponsive Ads