Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Pemerintah DKI Jakarta Mewajibkan Penumpang Transjakarta Menggunakan Masker

Fahrullah/Berita24.com Berita24.com - Penumpang transporatsi Transjakarta, MRT dan LRT wajib menggunakan Masker mulai hari Minggu tangga...

Fahrullah/Berita24.com
Berita24.com - Penumpang transporatsi Transjakarta, MRT dan LRT wajib menggunakan Masker mulai hari Minggu tanggal 12 April 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan memo gubernur dengan nomor 03/memo/04042020. Ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta, Dirut PT MRT, dan Dirut PT LRT. Jakarta, Minggu 5 April 2020.

Dalam memo tersebut, Anies Baswedan meminta PT Transjakarta,MRT Jakarta, dan LRT Jakarta untuk melakukan sosialisasi secara masif di semua halte, stasiun, dalam bus, dan kereta selama sepekan.

"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020," demikian isi memo tersebut.

Hal ini Pengguna transportasi wajib menggunakan masker Kebijakan ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Penumpang yang tidak memakai masker dilarang naik transjakarta, MRT, dan LRT mulai 12 April 2020.

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," demikian isi dalam memo Anies Baswedan itu.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan,"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," Unjarnya dalam siaran pers.

Nadia mengimbau agar penumpang untuk memakai masker kain yang dapat di cuci dan di gunakan kembali, sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Berdasarkan pantauan Berita24, data terbaru di situs corona.jakarta.go.id pada hari minggu tanggal 5 April pukul 14:35 WIB, total jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 1.143 Orang.

Jumlah kasus positif corona di Jakarta telah mencapai 1.143 orang yang sehari sebelumnya tercatat 1.071 kasus. Rinciannya dari total kasus tersebut adalah 728 orang dirawat, 58 orang sembuh, 111 orang meninggal dan 246 orang isolasi mandiri. Selain itu, di Jakarta juga terpantau pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 2.056 kasus, 864 kasus dalam perawatan, 1. 192 kasus pulang dan sehat. Dan terpantau Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 513 kasus dalam pemantauan, 1. 989 kasus Selesai Pemantauan.

Penulis : Fahrullah

Reponsive Ads