Aksi penangkapan pencuri dengan modus geser tas di restoran yang viral di media sosial. Foto : Berita24/Fahrullah Berita24.com - Polda...
![]() |
| Aksi penangkapan pencuri dengan modus geser tas di restoran yang viral di media sosial. Foto : Berita24/Fahrullah |
Berita24.com - Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian yang sempat viral di media sosial karena aksinya yang lihai dengan menggeser tas korbannya untuk dicuri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan aksi mereka sempat tertangkap CCTV di salah satu restoran di Gandaria City, Jakarta Selatan. Ternyata, ketiga orang pelaku, PA, RH, dan HAY sudah melakukan modus ini sejak tahun 2015.
Polisi menangkap 3 tersangka di tempat yang berbeda-beda. Menurut Yusri, aksi mereka juga tak terbatas di wilayah Indonesia, tetapi menyebar hingga Singapura dan Malaysia dengan modus yang sama.
![]() |
| Barang bukti hasil pencurian yang dilakukan ketiga tersangka. Foto : Berita24/Fahrullah |
Yusri juga menyebut, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. PA bertugas mengambil barang Korban, RH bertugas mengalihkan perhatian korban maupun pegawai restoran di
tempat mereka beraksi, dan HAY memasukkan tas korban ke tas yang lebih besar dan membawa kabur hasil curiannya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara. Walaupun begitu, polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus ini, mencari kemungkinan adanya sindikat-sindikat serupa.

